Okey, then aku
merasa sudah tepat dengan apa yang aku lakukan. Oh ya, jujur buat pengguna awam
dan amatir sepertiku, lumayan kaget dengan kelipatan-kelipatan dan kelipatan
bunganya (yang hanya tersirat dan ‘kurang’ ekplisit). Sempat aku merasa
tertipu, tapi toh yang tersirat itu memang tertulis walau ‘samar-samar’ oleh 'mereka'…(*penggunaan
kalimat ganti jamak lebih cocok kah??,
hehehe). Tinggal bagaimana kita ‘mengartikan’, dan kebetulan aku ‘sempat’ salah
mengartikan.
Bagian
yang menyebalkan-nya adalah: disana bilang tidak bisa melakukan pemblokiran di bukan
hari kerja. Kebetulan komplenan-ku terjadi di hari Sabtu. Lalu di suggest untuk menelpon kembali dihari
kerja saja.
So, —namanya juga ada ya boo— :p, aku ‘bermaksud’ tetap memakai kartu kredit tersebut disebuah toko retail, tapi tau-tau di tolak. Pertanyaanya jelas dong, “saya memang minta blokir tapi disana dijawab
tidak bisa sekarang”. Kenapa sudah diblokir begitu saja??.
Okey sampai sini tidak masalah lah bagiku... Lumayan, harus ‘memaksa’ diri untuk tidak
menggesek.
Tapi
kemudian aku sadar, —setelah diskusi dan perenungan panjang dengan pihak
terdekat, hm hm— bagaimanapun aku (masih
akan) membutuhkan ‘nya’ jika keadaan sedang terjepit bin kepepet. Maka dengan segala
kerendahan hati dan setelah membayarkan
semua sisa tagihan aku menelpon si CS dan minta bantuan untuk membuka pemblokiran, dan kemudian ini menjadi
‘santapan harian’ku.
“Kemarin
khan Ibu minta di blokir, kami hubungi di jam kerja tidak bisa”, balas ‘mereka’
atas komplenku terhadap pemblokiran tanpa pemberitahuan itu. Yups... di inbox sempet terlihat ada nomor mereka, walaupun cuma 1x saja. Baiklah,
sampai sini aku masih mengaku salah dan minta ‘dibimbing’ cara membuka blokiran
itu.
“Tolong
buat surat ini dan surat itu”, yups… aku ikuti.
“Fax
ke no ini dengan cc ini dan itu”, okey lanjut, toh aku yang butuh juga.
“Belum
terima”, halaaah,,, aku mulai terganggu.
“Kurang
ini nya bu”, nah lo, aku mulai butek niy.
“Ininya
buram bu”, mampussss, mulai aku merasa terusik.
“Diulang
sekali lag bu”.
“Dicoba
lagi dan lagi, dan lagi, dan lagi”.
So, sudah 2
minggu aku mengurus ‘pemblokiran’ ini tanpa hasil, tau bagian-bagian yang bikin
tegangan naik??
Part I; Mereka gak bisa jawab dengan jelas!!. “Kalau tutup sekalian aja gimana?”, tanyaku kesal
Part I; Mereka gak bisa jawab dengan jelas!!. “Kalau tutup sekalian aja gimana?”, tanyaku kesal
“Ibu
mesti bayar materai”, balas si CS cepat, jiah bagian duitnya aja ASAP.
”Ibu
mesti melunasi bla bla bla…”.
Gila ya, komplenan aku mereka ‘lupa’, eh giliran tagihan INGEEET.
Gila ya, komplenan aku mereka ‘lupa’, eh giliran tagihan INGEEET.
Yang aku mau, mereka bisa pastikan prosedur penutupan atau kelanjutan ini dengan baik. Karena aku tidak rela sama sekali kalau ada pendebetan (karena kebetulan bank dan kartu kredit ku dari satu sumber..) ketika aku ‘memutuskan’ penggunaan kartu ajaib. Dan jawabanya, ” tergantung ini dan itu…”,,, OMG.. *kepalaku rasanya gatal, dua liang tanduk iblis terasa menggeliat.
Bagian
menyebalkan Part II: aku fax sekarang, aku confirm besok dan kalau tidak
berhasil (ada kekurangan ini dan itu) —seperti
pengalaman aku—, pola ini berulang. Fax sekarang, tanya sendiri besok, kirim
lagi sekarang dan confirm lagi besok… So
here I spent my wonderfull 2 weeks. Sangat hapal dengan kalimat pembukanya: Nomor
kartu, alamat kirim, tanggal lahir,
nama ibu kandung, saudara terdekat, tanggal expired???... Dan,
tanpa mereka bisa menjawab “what the win
win solution” ASAP!!!..
This is customer servise,,, Yups ‘jauh’
lebih baik dari pada CS 5 tahun lalu waktu pertamakali kuhadapi —yang malah
marah-marah kalau kita banyak tanya—. Karena sekarang gantian aku yang lebih
banyak marahnya, dan aku rasa ½ dari CS bank terkenal ini sudah mengenal aku
lewat ‘suara omelan’ ku yang khas.
Karena sekarang aku sudah mengerti kalau ‘hak konsumen’ juga dilindungi oleh UU. Walaupun para Customer Service ini belum bisa memberika solusi yang tepat dan cepat,,, paling tidak sekarang aku bisa komplen (baca: ngomel) dengan pelayanannya.. hehehe.
Karena sekarang aku sudah mengerti kalau ‘hak konsumen’ juga dilindungi oleh UU. Walaupun para Customer Service ini belum bisa memberika solusi yang tepat dan cepat,,, paling tidak sekarang aku bisa komplen (baca: ngomel) dengan pelayanannya.. hehehe.
Halahhh:
masih percaya iklan ‘terbesar' di Indonesia??? *sambil senyum sinis*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar